Berbanding terbalik dengan popularitasnya maka prestasi sepak bola kita masih memprihatinkan, jangankan tingkat dunia, untuk regional Asia tenggara saja prestasi sepak bola kita masih minim.
Dalam rangka mencari pemain sepak bola yang hebat secara cepat maka dapat dilakukan program naturalisasi pemain, yaitu memberi kesempatan pemain sepak bola negara lain menjadi warga negara Indonesia untuk membela tim merah putih sehingga diharapkan prestasinya meningkat.
Program ini mempunyai sisi positif dan negative, positifnya akan segera didapat pemain berkualitas dalam waktu cepat, diantar sisi negatifnya adalah hilangnya kesempatan pemain sepak bola local menjadi tim nasional.
Setuju atau tidakkah anda dengan program naturalisasi pemain sepak bola tersebut, berikan argemen/alasannya dengan selengkap-lengkapnya
Naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia menurut saya merupakan hal yang baik jika dilakukan. Saya setuju dengan naturalisasi pemain bola ini untuk meningkatkan kualitas sepak bola di Indonesia. Namun demikian, naturalisasi pemain di Indonesia menurut saya perlu adanya pembatasan yakni 10% maksimal dari pemain lokal. Hal ini juga diharapkan nantinya pemain lokal tetap berkesempatan bermain di klub Indonesia.
Pembahasan :
Naturalisasi adalah proses dimana seseorang berkeinginan untuk menjadi warga negara disuatu negara atau secara singkat diartikan sebagai penggantian kewarganegaraan. Proses naturalisasi disebut juga sebagai proses pewarganegaraan. Proses naturalisasi memerlukan beberapa persyaratan dan memiliki peraturan tersendiri disetiap negaranya.
Macam-macam naturalisasi diantaranya adalah sebagai berikut :
- Naturalisasi biasa ialah naturalisasi yang umum dilakukan oleh warga negara asing yang ingin menetap menjadi warga negara Indonesia, jenis naturalisasi biasa syarat dan alurnya berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9.
- Naturalisasi istimewa atau naturalisasi pasif adalah naturalisasi yang langsung diberikan kepada warga negara asing tanpa perlu mengatur dan memenuhi persyaratan yang tertera di UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9. Naturalisasi istimewa ini umumnya diberikan kepada seseorang yang berjasa bagi bangsa Indonesia. Dasar hukum pemberian naturalisasi istimewa ini adalah UU No 12 Tahun 2006 pasal 20. Contohnya adalah Cristian Gonzales yang diberikan naturalisasi istimewa berkat kemenangan yang diberikan pada ajang sepak bola.
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai perbedaan naturalisasi biasa dan istimewa, pada:
brainly.co.id/tugas/4120248
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1